Pakar siber mengungkapkan ditangkapnya lima tersangka, termasuk eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) adalah puncak dari sebuah kasus infrastruktur vital data negara.
“Jadi begini, itu titik puncak ya, puncak dari rangkaian masalah yang terjadi di Komdigi terkait PDNS itu,” ujar Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja kepada infoINET, Jumat (23/5/2025).
Ardi memaparkan PDNS 2 yang ada di Surabaya, Jawa Timur, sempat menghebohkan satu negara karena mendadak lumpuh usai mendapat serangan ransomware. Akibatnya layanan publik pada saat itu tidak bisa diakses pemerintah dan juga masyarakat.
“Itulah adalah akibat kesalahan, kekeliruan ya, tanpa mengindahkan faktor-faktor manajemen risiko, terutama di dalam penunjukan-penunjukan pihak ketiga yang akan mengelola PDNS. Jadi, memang pada akhirnya ya benar, masalah keamanan sibernya itu diabaikan. Penetapan tersangka ini puncaknya karena memang ditemukan kesalahan prosedur ya,” tuturnya.
Disampaikan Ardi, seharusnya saat mengoperasikan PDNS yang notabene sebagai ‘wadah data nasional sementara’ itu tetap memperhatikan aspek keamanan sibernya.
“Karena PDN belum siap (pemerintah) dicarikan alternatif. Nah, yang paling siap itu adalah data center yang ada di Surabaya, yang kebetulan dikelola oleh Lintasarta. Jadi, mereka mengajukan yang tanda kutip sesuai dengan penawaran. Cuma dalam proses seleksi penetapan soal ada tender itu, mungkin ada terjadi penyimpangan-penyimpangan. Nah, itu yang dimaksud dengan tindakan-tindakan korupsi,” kata Ardi.
Di sisi lain, keamanan siber yang seharusnya diperhatikan secara betul-betul tidak seiring dengan niat pejabat hingga jadi ladang korupsi.
“Kesadaran keamanan siber kita sangat rendah, apalagi di tantangan birokrasi, regulator, mereka kan cuma tahunya membuat tapi mereka nggak sadar aturan yang mereka buat sendiri. Terkait insiden, biasanya sudah kebakaran jenggot semua. Artinya, mereka tidak pernah punya kesadaran yang meresap di hati mereka sebagai suatu intuitif bahwa ini suatu yang mereka harus wajib jaga gitu,” ungkap Ardi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024. Kelima tersangka itu kini ditahan.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).
Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.