UU Telekomunikasi Sudah Usang, Google Cs Untung yang Lain Buntung - Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dinilai sudah usang dan tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi yang kian masif saat ini. Pemerintah pun diminta untuk meninjau ulang UU tersebut agar industri dalam negeri bisa berkelanjutan ke depannya.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan definisi dari telekomunikasi saat ini sudah semakin luas, tidak lagi sebatas layanan telepon seperti dahulu kala.

“Apakah layanan telepon melalui aplikasi dapat didefinisikan layanan telekomunikasi? Kata undang-undang itu layanan telekomunikasi karena definisi telekomunikasi apapun yang menyampaikan suara dari A ke B itu telekomunikasi. Tapi, nyatanya (saat ini) enggak,” kata Wakil Ketua ATSI Merza Fachys ditemui di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Mereka (layanan over the top/OTT) bebas, bukan layanan telekomunikasi karena kalau begitu itu dinyatakan layanan telekomunikasi, maka ada tuntutan lainnya kan, harus ada QoS (Quality of Service), harus ini gitu. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, nggak boleh ada drop call, nggak boleh ini itu. Sementara telepon masih ngikuti itu semua, kita harus lapor tiap bulan QoS. Nah, ini gimana?,” tutur Merza.

Masih merujuk pada UU Telekomunikasi, Merza mengatakan bahwa di dalamnya itu menyinggung pelaku industri terbagi dua, yaitu penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa.

Sementara itu, di sisi lain, muncul penyelenggara digital yang tidak masuk aturan karena situasinya sudah berbeda jauh, apalagi tidak dikenakan kewajiban seperti halnya penyelenggara jaringan maupun penyelenggara jasa. Untuk itu, ATSI meminta pemerintah merumuskan makna layanan digital yang kemudian itu turut memperbarui UU Telekomunikasi yang sudah berusia 16 tahun tersebut.

“Yang kasihan mohon maaf, saya katakan yang kasihan adalah pelaku telekomunikasi karena kewajibannya masih seperti dulu. Masih seperti dia menguasai segala macam hal dalam industri ini, padahal sudah nggak, yang lain justru yang sekarang menguasai semua hal dalam industri ini, nggak ada kewajibannya. Mari kita tata ulang. Penataan ini sudah sangat urgent, mari kita diskusikan di forum,” ungkap Merza.