Serang WhatsApp, Pembuat Spyware Pegasus Harus Bayar Meta Rp 2,7 T

Posted on

NSO Group, perusahaan asal Israel yang membuat spyware Pegasus, harus membayar denda ke Meta sebesar USD 167,25 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun.

Hakim federal di pengadilan California memutuskan NSO Group bersalah atas serangan Pegasus terhadap 1.400 pengguna WhatsApp di berbagai negara pada 2024, demikian dikutip infoINET dari The Verge, Rabu (7/5/2025).

Pada 2019 Meta menggugat NSO Group setelah Citizen Lab menemukan celah yang membuat Pegasus bisa diinstal secara diam-diam lewat sebuah panggilan telepon — yang bahkan tak perlu diangkat oleh korbannya.

Saat Pegasus sudah bisa menyusup, spyware ini bisa menyalakan kamera dan mikrofon ponsel secara diam-diam, membaca semua email dan pesan singkat, dan tentu saja mengakses lokasi perangkat.

Aksi peretasan ini mengincar aktivis, jurnalis, diplomat, dan berbagai profesi lainnya. Selain Meta, Apple pun menggugat NSO Group karena mengincar pengguna iPhone lewat spyware tersebut.

Selain denda sebesar USD 167,25 juta, juri juga memutuskan Meta mendapat biaya ganti rugi sebesar USD 444.719.

“Putusan hari ini di kasus WhatsApp adalah langkah maju penting untuk privasi dan keamanan, sebagai kemenangan pertama melawan pengembangan dan penggunaan spyware ilegal yang mengancam keamanan dai privasi semua orang,” kata Meta dalam pernyataannya.

“Keputusan juri untuk memaksa NSO, penjual spyware asing yang sudah terkenal, untuk membayar biaya ganti rugi adalah langkah penting bagi industri berbahaya ini,” tambah mereka.

Ke depannya, Meta akan mencoba untuk meminta perintah pengadilan yang melarang NSO Group untuk mengincar WhatsApp. Mereka juga mempublikasikan transkrip tak resmi dari video deposisi selama persidangan, dan mengaku akan menyumbangkan dana ke organisasi hak digital yang melindungi pengguna dari spyware.

“Akan memeriksa detail putusan dan menempuh upaya hukum yang tepat, termasuk proses hukum lebih lanjut dan banding,” kata juru bicara NSO Group Gil Rainer.