PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan apa pun dengan situs Prudential.com, yang sebelumnya disebut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar dan memperbarui data.
“Kami klarifikasi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan dengan perusahaan kami, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah),” ujar pihak Prudential Indonesia dalam pernyataan resmi yang diterima infoINET, Rabu (4/6/2025).
“Situs Prudential.com adalah situs milik perusahaan Prudential Financial Inc. yang merupakan perusahaan asuransi jiwa berbasis di Amerika Serikat,” tegasnya.
Pihak Prudential Indonesia menjelaskan bahwa mereka, bersama dengan Prudential Syariah, merupakan bagian dari grup Prudential Plc yang berbasis di Hong Kong. Grup ini bergerak di bidang asuransi jiwa dan kesehatan, serta manajemen aset, dengan fokus di wilayah Asia dan Afrika.
Untuk menghindari kesalahpahaman, perusahaan turut menyertakan daftar situs resmi mereka, yaitu:
“Dapat kami konfirmasi bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah selalu mengikuti dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku,” pungkas pihak Prudential Indonesia.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid memperingatkan 36 PSE Lingkup Privat untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan pemutakhiran data agar tidak terkena sanksi pemblokiran.
“Mengingatkan mereka untuk segera mendaftar kembali,” ujar Meutya kepada wartawan di BPPT Tapos, Depok, Rabu (4/6/2025).
Komdigi mengelompokkan 36 PSE tersebut menjadi dua kategori:
• 23 PSE yang belum terdaftar meski telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia
• 13 PSE yang belum memperbarui data pendaftaran mereka
Dalam daftar tersebut juga terdapat nama-nama besar seperti Apple dan Google. Namun hingga kini, Menkomdigi menyatakan belum menerima pembaruan terbaru mengenai status kepatuhan para penyelenggara tersebut.
“Itu nanti ke Dirjen Pengawasan Ruang Digital karena sifatnya sangat teknis. Saya tidak tahu satu per satu mana yang sudah melakukan updating,” jelas Meutya.
Sebagai informasi, daftar 36 PSE yang diperingatkan itu berasal dari berbagai sektor industri digital. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keandalan data dalam ruang digital Indonesia.
Berikut daftarnya: